Rabu, 26 Juni 2013

Hukum~Kriminal~Terkini~Jejak Kasus~ www.jejakkasus.info



Cianjur~Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat memeriksa 11 orang kepala desa di Kecamatan Sukaresmi. Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan beras miskin (raskin) tahun 2012, bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Sebelas orang kepala desa dimintai keterangan sebagai saksi di lantai II ruang Kasipidsus, sejak pagi hingga sore, Selasa (25/6).
Kasipidsus Kejari Cianjur, Haerdin, membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan, pemanggilan terhadap kades tersebut, berdasarkan laporan dari sejumlah masyarakat di Kecamatan Sukaresmi yang mengaku tidak menerima beras raskin.
"Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan. Sehingga kami meminta kesaksian sejumlah kades, berdasarkan laporan dari masyarakat Sukaresmi," kata Haerdin dikutip dari antara.

Dia menjelaskan, laporan masyarakat adanya penyelewengan raskin yang tidak diterima sepanjang tahun 2012, tanpa alasan yang jelas.
Dalam pemeriksaan tersebut, tambah dia, pihak Kejari Cianjur, mempertanyakan seputar mekanisme pendistribusian raskin ke masyarakat.

"Kami belum mengantongi jumlah kerugian, baik kerugian material ataupun jumlah beras. Kerugian belum muncul karena masih dalam tahap pemeriksaan," ucapnya.

Selain memanggil sejumlah kades, pihaknya akan memanggil pihak Bulog Cianjur, guna dimintai keterangan yang berurusan dengan raskin. Bahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan sejumlah saksi yang dipanggil akan menjadi tersangka.
"Tidak tertutup kemungkinan saksi yang dimintai keterangan akan naik statusnya menjadi tersangka, jika terbukti melakukan penyelewengan raskin," tandasnya.

Alamat Redaksi Pusat Jejak Kasus: Jalan Raya Kemantren 82~Terusan~Gedeg~Mojokero~Jatim. Nomor HP Redaksi: 082141523999.Web. www.jejakkasus.info