Cianjur~Kejaksaan
Negeri Cianjur, Jawa Barat memeriksa 11 orang kepala desa di Kecamatan
Sukaresmi. Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan beras miskin (raskin) tahun
2012, bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Sebelas orang kepala desa dimintai
keterangan sebagai saksi di lantai II ruang Kasipidsus, sejak pagi hingga sore,
Selasa (25/6).
Kasipidsus Kejari Cianjur, Haerdin,
membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan, pemanggilan terhadap kades
tersebut, berdasarkan laporan dari sejumlah masyarakat di Kecamatan Sukaresmi
yang mengaku tidak menerima beras raskin.
"Sebelumnya kami telah
melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan saat ini telah ditingkatkan ke
penyidikan. Sehingga kami meminta kesaksian sejumlah kades, berdasarkan laporan
dari masyarakat Sukaresmi," kata Haerdin dikutip dari antara.
Dia menjelaskan, laporan masyarakat
adanya penyelewengan raskin yang tidak diterima sepanjang tahun 2012, tanpa
alasan yang jelas.
Dalam pemeriksaan tersebut, tambah
dia, pihak Kejari Cianjur, mempertanyakan seputar mekanisme pendistribusian
raskin ke masyarakat.
"Kami belum mengantongi jumlah
kerugian, baik kerugian material ataupun jumlah beras. Kerugian belum muncul
karena masih dalam tahap pemeriksaan," ucapnya.
Selain memanggil sejumlah kades,
pihaknya akan memanggil pihak Bulog Cianjur, guna dimintai keterangan yang
berurusan dengan raskin. Bahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan sejumlah
saksi yang dipanggil akan menjadi tersangka.
"Tidak tertutup kemungkinan
saksi yang dimintai keterangan akan naik statusnya menjadi tersangka, jika
terbukti melakukan penyelewengan raskin," tandasnya.
Alamat Redaksi Pusat Jejak Kasus: Jalan
Raya Kemantren 82~Terusan~Gedeg~Mojokero~Jatim. Nomor HP Redaksi: 082141523999.Web.
www.jejakkasus.info